Correct Article 39
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 harus ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan/atau penegakan hukum.
(2) Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. perbaikan kinerja terhadap obyek audit dan inspeksi; dan
b. perubahan kebijakan dan/atau regulasi KLLAJ;
(3) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
