Correct Article 14
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a paling sedikit dilakukan dengan cara:
a. melaksanakan pembangunan jalan sesuai dengan persyaratan keselamatan;
b. melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan;
c. melakukan uji laik fungsi jalan;
d. melaksanakan pemantauan dan penilaian kondisi jalan;
e. melakukan inspeksi jalan; dan
f. melakukan audit jalan.
(2) Pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf b paling sedikit melalui:
a. pelaksanaan uji tipe kendaraan bermotor;
b. penerbitan sertifikat uji tipe kendaraan bermotor;
c. penerbitan surat registrasi uji tipe kendaraan bermotor;
d. pelaksanaan akreditasi unit pengujian kendaraan bermotor;
e. pelaksanaan kalibrasi peralatan uji;
f. pelaksanaan sertifikasi kompetensi penguji kendaraan bermotor; dan
g. pelaksanaan inspeksi, audit, dan pemantauan unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor dan terminal.
(3) Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c paling sedikit melalui pelaksanaan:
a. akreditasi satuan penyelenggara administrasi penerbit surat izin mengemudi;
b. norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pendidikan dan pelatihan pengemudi;
c. sertifikasi kompetensi penguji surat izin mengemudi;
d. pengujian surat izin mengemudi;
e. penerbitan surat izin mengemudi;
f. pencabutan dan pemblokiran surat izin mengemudi; dan
g. inspeksi, audit, dan pemantauan.
(4) Penegakan hukum ketentuan persyaratan keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d paling sedikit dilakukan terhadap pelanggaran:
a. persyaratan keselamatan jalan;
b. tata cara berlalu lintas;
c. persyaratan mengemudi;
d. persyaratan teknis dan laik jalan;
e. tata cara muat; dan
f. pelaksanaan uji kendaraan bermotor.
(5) Penanganan korban kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e paling sedikit memuat:
a. pemberian pertolongan pertama pada korban kecelakaan di lokasi kejadian;
b. evakuasi korban dari lokasi kejadian ke pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit terdekat;
c. pengobatan korban;
d. perawatan korban;
e. rehabilitasi korban; dan
f. sistem pembiayaan dan/atau penjaminan penanganan korban.
(6) Pelaksanaan tindakan langsung secara bersinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan berdasarkan kewenangan di bidang jalan, bidang sarana prasarana, bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi serta bidang kesehatan.
Your Correction
