Correct Article 36
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Current Text
Alat Pemberi Informasi Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus memenuhi persyaratan:
a. gelombang harus dapat diterima tanpa terputus-putus dalam segala cuaca;
b. secara otomatis dapat mengirimkan sinyal ke pusat kendali;
c. dapat menyimpan data yang setiap saat dapat digunakan sebagai bahan analisa;
d. tetap berfungsi dalam kondisi terendam air dan terbakar; dan
e. didukung oleh jaringan penyelenggara telekomunikasi.
Your Correction
