Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g berupa standar prosedur operasi untuk menghadapi setiap keadaan darurat yang meliputi: a. pengembangan dan penerapan manajemen tanggap darurat; b. identifikasi semua potensi keadaan darurat yang mungkin timbul dalam kegiatan operasi; dan c. sistem manajemen krisis dan tanggap darurat.
Your Correction