Correct Article 23
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Current Text
Tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g berupa standar prosedur operasi untuk menghadapi setiap keadaan darurat yang meliputi:
a. pengembangan dan penerapan manajemen tanggap darurat;
b. identifikasi semua potensi keadaan darurat yang mungkin timbul dalam kegiatan operasi; dan
c. sistem manajemen krisis dan tanggap darurat.
Your Correction
