Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspeksi Bidang KLLAJ yang dilaksanakan di bidang jalan dilakukan terhadap jalan yang sudah beroperasi. (2) Inspeksi Bidang KLLAJ yang dilaksanakan di bidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab pembina yang bertanggung jawab di bidang jalan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan inspeksi bidang jalan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
Your Correction