Correct Article 7
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Untuk melaksanakan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perlu disusun dan dilaksanakan RAK LLAJ oleh:
a. Kementerian/Lembaga sesuai dengan kewenangannya;
b. Pemerintah Provinsi; dan
c. Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Badan usaha dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan dan pelaksanaan RAK LLAJ.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction
