Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e, terdiri atas 5 (lima) pilar keselamatan yang meliputi: a. pilar 1 (satu) yaitu sistem yang berkeselamatan; b. pilar 2 (dua) yaitu jalan yang berkeselamatan; c. pilar 3 (tiga) yaitu kendaraan yang berkeselamatan; d. pilar 4 (empat) yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan; dan e. pilar 5 (lima) yaitu penanganan korban kecelakaan. (2) Penyusunan pilar 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (3) Penyusunan pilar 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan. (4) Penyusunan pilar 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. (5) Penyusunan pilar 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (6) Penyusunan pilar 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (7) Penyusunan pilar 1 sampai dengan pilar 5 melibatkan kementerian/lembaga terkait dan dapat melibatkan pemangku kepentingan.
Your Correction