Correct Article 50
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Inspeksi di bidang pengemudi kendaraan bermotor dilakukan terhadap Satuan Penyelenggara Adminitrasi Surat Izin Mengemudi.
(2) Inspeksi bidang pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
