Correct Article 46
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Inspeksi Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh inspektur atau petugas yang ditunjuk oleh instansi/kepala masing-masing pembina LLAJ.
(2) Inspektur atau petugas yang ditunjuk oleh instansi/kepala masing-masing pembina LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya.
Your Correction
