Correct Article 15
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Current Text
(1) Pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan provinsi, kabupaten/kota paling sedikit dilakukan dengan cara:
a. melaksanakan pembangunan jalan;
b. melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan;
c. melakukan uji laik fungsi jalan;
d. melaksanakan pemantauan dan penilaian kondisi jalan;
e. melakukan inspeksi jalan; dan
f. melakukan audit jalan.
(2) Pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan bermotor provinsi, kabupaten/kota paling sedikit melalui:
a. pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor;
b. penerbitan kartu uji kendaraan bermotor;
c. penerbitan tanda uji kendaraan bermotor; dan
d. pelaksanaan akreditasi unit pengujian kendaraan bermotor.
(3) Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi Pengemudi kendaraan bermotor provinsi, kabupaten/kota paling sedikit melalui pelaksanaan:
a. pengujian surat izin mengemudi;
b. pelaksanaan penerbitan surat izin mengemudi;
c. pelaksanaan pencabutan dan pemblokiran surat izin mengemudi; dan
d. pelaksanaan inspeksi, audit, dan pemantauan.
(4) Penegakan hukum ketentuan persyaratan keselamatan berlalu lintas provinsi, kabupaten/kota paling sedikit dilakukan terhadap pelanggaran:
a. persyaratan keselamatan jalan;
b. tata cara berlalu lintas;
c. persyaratan mengemudi;
d. persyaratan teknis dan laik jalan;
e. tata cara muat; dan
f. pelaksanaan uji kendaraan bermotor.
(5) Penanganan korban kecelakaan provinsi, kabupaten/kota paling sedikit memuat:
a. pemberian petolongan pertama pada korban kecelakaan di lokasi kejadian;
b. evakuasi korban dari lokasi kejadian ke pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit terdekat;
c. pengobatan korban;
d. perawatan korban;
e. rehabilitasi korban; dan
f. penjaminan biaya penanganan korban.
(6) Pelaksanaan tindakan langsung secara bersinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) dilaksanakan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota.
Your Correction
