HAK
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Dosen oleh Departemen;
b. melaksanakan tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan:
1) beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di Perguruan Tinggi yang bersangkutan; dan
2) beban . . .
2) beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain;
c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar Satuan Pendidikan Tinggi tempat yang bersangkutan bertugas;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Dosen Tetap; dan
e. berusia paling tinggi:
1) 65 (enam puluh lima) tahun; atau 2) 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen dengan jabatan profesor yang mendapat perpanjangan masa tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri dapat MENETAPKAN ketentuan batas usia lebih tinggi dari 65 (enam puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 1) untuk Dosen yang:
a. bertugas pada Satuan Pendidikan Tinggi di Daerah Khusus;
b. berkeahlian khusus; atau
c. dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
(3) Dosen Tetap yang mendapat penugasan sebagai pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan tetap memperolah tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(4) Menteri . . .
(4) Menteri dapat MENETAPKAN persyaratan pemberian tunjangan profesi yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas:
a. pada program pendidikan di Daerah Khusus;
atau
b. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
(5) Tunjangan profesi bagi Dosen dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan Masyarakat dan ditugaskan oleh Pemerintah pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Dosen hanya apabila yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan dan rincian kewajiban sebagai Dosen, serta evaluasi secara periodik mengenai tunjangan khusus di Daerah Khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(2) Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup Pemerintah dan Masyarakat.
(3) Satuan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
(4) Tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada profesor yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Dosen oleh Departemen;
b. melaksanakan tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan:
1) beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di Perguruan Tinggi yang bersangkutan; dan
2) beban . . .
2) beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain;
c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar Satuan Pendidikan Tinggi tempat yang bersangkutan bertugas;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Dosen Tetap; dan
e. berusia paling tinggi:
1) 65 (enam puluh lima) tahun; atau 2) 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen dengan jabatan profesor yang mendapat perpanjangan masa tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Profesor yang mendapat penugasan sebagai pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan, program studi, atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(6) Tunjangan kehormatan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan profesor diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan bagi Dosen Tetap yang bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi Dosen pegawai negeri sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Maslahat tambahan diperoleh dalam bentuk:
a. tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi Dosen;
b. kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri Dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Menteri dapat MENETAPKAN persyaratan pemberian maslahat tambahan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk Dosen yang bertugas di Daerah Khusus atau sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Pasal 15 . . .
(1) Pemerintah memberikan maslahat tambahan yang berbentuk dana bagi Dosen, baik yang diangkat oleh Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan Masyarakat dan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu maslahat tambahan bagi Dosen, baik yang diangkat oleh Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan Masyarakat dan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan maslahat tambahan dalam bentuk kesejahteraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi dapat memberikan maslahat tambahan dalam bentuk kesejahteraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b.
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Dosen berhak mendapatkan promosi sesuai dengan prestasi kerja.
(2) Promosi . . .
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan akademik.
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi.
(2) Penempatan pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Dosen yang bersangkutan bertugas sebagai Dosen paling sedikit selama 8 (delapan) tahun.
(3) Selama menempati jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dosen yang bersangkutan kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan kehormatan, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
(4) Dosen yang ditempatkan pada jabatan struktural, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan Dosen.
(5) Dosen yang ditempatkan pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditugaskan kembali sebagai Dosen dan mendapatkan hak-hak Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hak-hak Dosen yang ditugaskan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan diberikan sebesar tunjangan dalam pangkat dan golongan terakhir pada jabatan sebagai Dosen sebelum menempati jabatan struktural.
(1) Dosen yang melaksanakan tugas keprofesionalan- nya berhak mendapatkan penghargaan.
(2) Dosen yang mendapat penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Dosen berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus.
(3) Dosen berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen yang:
a. menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik atau nonakademik di tingkat nasional dan/atau internasional;
b. mengarang atau menyusun naskah buku yang diterbitkan oleh lembaga resmi;
c. menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional;
d. memperoleh hak atas kekayaan intelektual;
e. memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga;
f. menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau jurnal yang mempunyai reputasi internasional;
g. menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Dosen dengan dedikasi yang baik; atau
h. menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan Satuan Pendidikan Tinggi.
(4) Dosen . . .
(4) Dosen berdedikasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen yang menjalankan tugasnya dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan dalam penugasan.
(1) Penghargaan kepada Dosen dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(2) Penghargaan tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Dosen yang memiliki pengabdian dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penghargaan kenaikan pangkat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada Dosen yang memiliki prestasi dan dedikasi luar biasa paling banyak 2 (dua) kali selama masa kariernya sebagai Dosen.
(4) Penghargaan kenaikan pangkat istimewa dapat diberikan kepada Dosen yang bertugas di Daerah Khusus dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai Dosen.
(5) Penghargaan . . .
(5) Penghargaan dalam bentuk finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Dosen yang memiliki prestasi yang diakui oleh Satuan Pendidikan Tinggi, bupati atau walikota, gubernur, Menteri, dan PRESIDEN.
(6) Penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh pemimpin Satuan Pendidikan Tinggi, bupati atau walikota, gubernur, Menteri, dan PRESIDEN.
(7) Pemerintah memberi penghargaan purnabakti bagi Dosen yang menjelang pensiun berupa tunjangan purnabakti sebesar 5 (lima) kali gaji pokok.
(8) Penghargaan kepada Dosen dapat diberikan dalam rangka memperingati ulang tahun kemerdekaan Republik INDONESIA, ulang tahun provinsi, ulang tahun kabupaten atau kota, ulang tahun Satuan Pendidikan Tinggi, hari pendidikan nasional, dan/atau hari besar lain.
(9) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Masyarakat.
(10) Ketentuan mengenai bentuk dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus mendapat penghargaan.
(2) Penghargaan . . .
(2) Penghargaan kepada Dosen yang gugur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, organisasi profesi, dan/atau Satuan Pendidikan Tinggi.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan biaya pemakaman, termasuk biaya perjalanan untuk pemakaman Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai Dosen.
(1) Dosen berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi, organisasi profesi, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 23 . . .
(1) Dosen berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pimpinan Perguruan Tinggi, mahasiswa, orang tua mahasiswa, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.
(2) Dosen berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
(3) Dosen berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau risiko lain.
(1) Dalam rangka kegiatan akademik, Dosen mendapat perlindungan untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pelaksanaan darma penelitian yang sesuai dengan bidang keahlian Dosen yang bersangkutan.
(3) Penggunaan . . .
(3) Penggunaan data dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kaidah keilmuan, dengan tetap menjaga kerahasiaannya, dan tidak menimbulkan kerugian negara dan/atau pihak lain.
(1) Dosen memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, hak desain industri, hak rahasia dagang, dan hak desain tata letak sirkuit terpadu atas segala bentuk karya akademik dan/atau profesional.
(1) Dosen memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi, akses ke sumber belajar, akses ke sumber informasi, akses ke sarana dan prasarana pembelajaran, serta kesempatan melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi, organisasi profesi, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Kesempatan . . .
(2) Kesempatan untuk meningkatkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan lanjut, mengikuti pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, serta kegiatan lain yang sejenis.
(3) Kesempatan untuk memperoleh akses sumber belajar dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup kesempatan untuk menggunakan sumber-sumber informasi yang belum terbuka untuk umum dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kesempatan untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kesempatan untuk memperoleh dan/atau memanfaatkan sumber daya pendidikan yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi, dan Masyarakat.
(1) Dosen memperoleh akses untuk memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran yang disediakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi, dan Masyarakat.
(2) Dalam memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dosen wajib menaati peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi, dan Masyarakat.
(1) Dosen memiliki kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan yang dimiliki Dosen untuk melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga secara mandiri dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan Dosen menyampaikan pikiran dan pendapat akademik dalam forum akademik yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan Tinggi, sesuai dengan kaidah keilmuan, norma, dan nilai, serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan atau keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga dalam mengungkap, menemukan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut paradigma keilmuannya untuk menjamin pertumbuhan ilmu secara berkelanjutan.
(1) Dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan mahasiswa sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dan peraturan perundang-undangan.
(2) Penilaian dan penentuan kelulusan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan Dosen secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(1) Dosen memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebebasan untuk berserikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengganggu pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi yang menjadi tanggungjawab keprofesionalan.
(1) Dosen yang diangkat Pemerintah berhak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen . . .
(2) Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan Masyarakat berhak memperoleh cuti sesuai dengan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
(1) Selain cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Dosen dapat memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga dengan tetap memperoleh gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lainnya berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai Dosen secara penuh.
(2) Cuti untuk studi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemimpin Perguruan Tinggi kepada Dosen yang mempunyai jabatan fungsional sebagai berikut:
a. asisten ahli atau lektor berhak mendapatkan cuti 5 (lima) tahun sekali;
b. lektor kepala atau profesor berhak mendapatkan cuti 4 (empat) tahun sekali.
(3) Studi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pendidikan nongelar;
b. penelitian;
c. penulisan buku teks;
d. praktik kerja di dunia usaha atau dunia industri yang relevan dengan tugasnya;
e. pelatihan yang relevan dengan tugasnya;
f. pengabdian kepada masyarakat;
g. magang . . .
g. magang pada Satuan Pendidikan Tinggi lain;
atau
h. kegiatan lain yang sejenis.
(4) Hasil studi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diwujudkan dalam bentuk dokumen atau laporan akademik yang dipertanggungjawabkan dalam forum ilmiah.
(5) Cuti untuk studi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
(6) Pelaksanaan cuti untuk studi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi.