Correct Article 10
PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN
Current Text
(1) Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(2) Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup Pemerintah dan Masyarakat.
(3) Satuan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
(4) Tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada profesor yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Dosen oleh Departemen;
b. melaksanakan tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan:
1) beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di Perguruan Tinggi yang bersangkutan; dan
2) beban . . .
2) beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain;
c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar Satuan Pendidikan Tinggi tempat yang bersangkutan bertugas;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Dosen Tetap; dan
e. berusia paling tinggi:
1) 65 (enam puluh lima) tahun; atau 2) 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen dengan jabatan profesor yang mendapat perpanjangan masa tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Profesor yang mendapat penugasan sebagai pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan, program studi, atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(6) Tunjangan kehormatan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan profesor diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
