Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dan penempatan Dosen yang diangkat oleh Pemerintah, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan dan penempatan Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan Masyarakat dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama. (3) Pengangkatan dan penempatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berdasarkan perencanaan kebutuhan Dosen secara nasional yang dilaksanakan oleh Departemen melalui koordinasi dengan instansi terkait. Pasal 37 . . .
Your Correction