Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maslahat tambahan diperoleh dalam bentuk: a. tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi Dosen; b. kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri Dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Your Correction