Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Dosen berhak mendapatkan promosi sesuai dengan prestasi kerja. (2) Promosi . . . (2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan akademik.
Your Correction