Correct Article 17
PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Dosen berhak mendapatkan promosi sesuai dengan prestasi kerja.
(2) Promosi . . .
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan akademik.
Your Correction
