Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 6
PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Sertifikasi pendidik untuk Dosen harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Your Correction
Sertifikasi pendidik untuk Dosen harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion