Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dosen yang melaksanakan tugas keprofesionalan- nya berhak mendapatkan penghargaan. (2) Dosen yang mendapat penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus. (3) Dosen berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen yang: a. menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik atau nonakademik di tingkat nasional dan/atau internasional; b. mengarang atau menyusun naskah buku yang diterbitkan oleh lembaga resmi; c. menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; d. memperoleh hak atas kekayaan intelektual; e. memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga; f. menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau jurnal yang mempunyai reputasi internasional; g. menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Dosen dengan dedikasi yang baik; atau h. menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan Satuan Pendidikan Tinggi. (4) Dosen . . . (4) Dosen berdedikasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen yang menjalankan tugasnya dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan dalam penugasan.
Your Correction