Correct Article 20
PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN
Current Text
(1) Penghargaan kepada Dosen dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(2) Penghargaan tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Dosen yang memiliki pengabdian dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penghargaan kenaikan pangkat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada Dosen yang memiliki prestasi dan dedikasi luar biasa paling banyak 2 (dua) kali selama masa kariernya sebagai Dosen.
(4) Penghargaan kenaikan pangkat istimewa dapat diberikan kepada Dosen yang bertugas di Daerah Khusus dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai Dosen.
(5) Penghargaan . . .
(5) Penghargaan dalam bentuk finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Dosen yang memiliki prestasi yang diakui oleh Satuan Pendidikan Tinggi, bupati atau walikota, gubernur, Menteri, dan PRESIDEN.
(6) Penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh pemimpin Satuan Pendidikan Tinggi, bupati atau walikota, gubernur, Menteri, dan PRESIDEN.
(7) Pemerintah memberi penghargaan purnabakti bagi Dosen yang menjelang pensiun berupa tunjangan purnabakti sebesar 5 (lima) kali gaji pokok.
(8) Penghargaan kepada Dosen dapat diberikan dalam rangka memperingati ulang tahun kemerdekaan Republik INDONESIA, ulang tahun provinsi, ulang tahun kabupaten atau kota, ulang tahun Satuan Pendidikan Tinggi, hari pendidikan nasional, dan/atau hari besar lain.
(9) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Masyarakat.
(10) Ketentuan mengenai bentuk dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
