Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus mendapat penghargaan. (2) Penghargaan . . . (2) Penghargaan kepada Dosen yang gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, organisasi profesi, dan/atau Satuan Pendidikan Tinggi. (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan biaya pemakaman, termasuk biaya perjalanan untuk pemakaman Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai Dosen.
Your Correction