Correct Article 21
PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN
Current Text
(1) Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus mendapat penghargaan.
(2) Penghargaan . . .
(2) Penghargaan kepada Dosen yang gugur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, organisasi profesi, dan/atau Satuan Pendidikan Tinggi.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan biaya pemakaman, termasuk biaya perjalanan untuk pemakaman Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai Dosen.
Your Correction
