Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri dapat MENETAPKAN persyaratan pemberian maslahat tambahan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk Dosen yang bertugas di Daerah Khusus atau sebagai pengampu bidang keahlian khusus. Pasal 15 . . .
Your Correction