Correct Article 38
PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN
Current Text
(1) Pemindahan Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat dilakukan antar-Satuan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemindahan . . .
(2) Pemindahan Dosen yang diangkat oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan Dosen baik di tingkat nasional maupun di tingkat Satuan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemindahan Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan Masyarakat, baik atas permintaan sendiri maupun kepentingan penyelenggara, dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Your Correction
