Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dosen memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kebebasan untuk berserikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengganggu pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi yang menjadi tanggungjawab keprofesionalan.
Your Correction