Correct Article 33
PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN
Current Text
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Dosen dan/atau warga negara INDONESIA lain yang memenuhi Kualifikasi Akademik Dosen dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Dosen di Daerah Khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan situasi luar biasa yang mengakibatkan kelangkaan Dosen di Daerah Khusus sehingga proses penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi tidak dapat terlaksana secara normal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Warga negara yang dapat ditugaskan wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. orang . . .
a. orang yang memiliki kualifikasi akademik magister atau doktor; atau
b. orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dan mendapat pelatihan kependidikan, yang kesetaraan jabatan akademiknya ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi penerima.
(4) Wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan tugas sebagai Dosen paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Penugasan warga negara sebagai Dosen dalam rangka wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Warga negara yang ditugaskan menjalani wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memperoleh tunjangan wajib kerja setara dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan bagi profesor selama menjalankan tugas sebagai Dosen sesuai dengan penetapan kesetaraan jabatan akademik.
Your Correction
