Correct Article 24
PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN
Current Text
(1) Dalam rangka kegiatan akademik, Dosen mendapat perlindungan untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pelaksanaan darma penelitian yang sesuai dengan bidang keahlian Dosen yang bersangkutan.
(3) Penggunaan . . .
(3) Penggunaan data dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kaidah keilmuan, dengan tetap menjaga kerahasiaannya, dan tidak menimbulkan kerugian negara dan/atau pihak lain.
Your Correction
