Correct Article 29
PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN
Current Text
(1) Dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan mahasiswa sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dan peraturan perundang-undangan.
(2) Penilaian dan penentuan kelulusan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan Dosen secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Your Correction
