Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah menjamin terwujudnya maslahat tambahan kepada Dosen yang diangkat oleh Pemerintah, penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan masyarakat. (2) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. (3) Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi keunggulan dalam: a. menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik atau nonakademik di tingkat nasional dan/atau internasional; b. mengarang atau menyusun naskah buku yang diterbitkan oleh lembaga resmi; c. menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; d. memperoleh . . . d. memperoleh hak atas kekayaan intelektual; e. memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga; f. menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau jurnal yang mempunyai reputasi internasional; g. menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Dosen dengan dedikasi yang baik; atau h. menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan Satuan Pendidikan Tinggi. (4) Pemberian setiap bentuk maslahat tambahan diprioritaskan kepada Dosen yang belum memperoleh maslahat tambahan. (5) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan kepada Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Dosen oleh Departemen; b. melaksanakan tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan: 1) beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di Perguruan Tinggi yang bersangkutan; dan 2) beban . . . 2) beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain; c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar Satuan Pendidikan Tinggi tempat yang bersangkutan bertugas; dan d. berusia paling tinggi: 1) 65 (enam puluh lima) tahun; atau 2) 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen dengan jabatan profesor yang mendapat perpanjangan masa tugas. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penilaian prestasi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Satuan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction