Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perguruan Tinggi yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara Sertifikasi pendidik untuk Dosen namun berdasarkan evaluasi Pemerintah tidak memenuhi lagi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dicabut kewenangannya untuk menyelenggarakan Sertifikasi pendidik untuk Dosen oleh Menteri.
Your Correction