Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
4. Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
5. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
6. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
7. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.
8. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air adalah arahan strategis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
9. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.
10. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air.
1 1. Wilayah . . .
11. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
12. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
13. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
L4. Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
15. Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
L6. Daya Rusak Air adalah Daya Air yang merugikan kehidupan.
17. Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air.
18. Akuifer adalah lapisan batuan jenuh Air Tanah yang dapat menyimpan dan mengalirkan Air dalam jumlah yang cukup dan ekonomis.
19. Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
20. Operasi. . .
20. Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pelaksanaan, perawatan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin keberadaan dan kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya.
21. Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.
22. Konsultasi Publik adalah kegiatan untuk menampung aspirasi para pihak yang berkepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
23. Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air adalah upaya melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.
24. Pengawetan Air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan Air atau kuantitas Air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
25. Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya memperbaiki kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
26. Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya mencegah masuknya pencemaran Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
27. Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air adalah ruang pada Sumber Air yang dialokasikan, baik sebagai fungsi lindung maupun fungsi budi daya.
28. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Nasional yang selanjutnya disebut Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
29. Peruntukan Air adalah penggolongan Air pada Sumber Air menurut jenis penggunaannya.
30. Penyediaan Sumber Daya Air adalah penentuan dan pemenuhan volume Air per satuan waktu untuk memenuhi kebutuhan Air dan Daya Air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.
31. Penggunaan.
31. Penggunaan Sumber Daya Air adalah pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
32. Pengembangan Sumber Daya Air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi Sumber Daya Air guna memenuhi kebutuhan Air baku untuk berbagai keperluan.
33. Modifikasi Cuaca adalah upaya dengan cara memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca.
34. Masyarakat adalah setiap orang yang menggunakan Sumber Daya Air.
35. Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang Sumber Daya Air.
36. Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37. Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan.
38. Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air.
39. Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
40. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
41. Daerah. . .
41. Daerah Tangkapan Air adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak- anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke titik bangunan pengambilan debit sungai yang ditinjau, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di hilir sampai dengan bangunan bendung atau bendungan.
42. Daerah Sempadan Sumber Air adalah kawasan tertentu di sekeliling Sumber Air yang dibatasi oleh garis sempadan Sumber Air.
43. Pemerintah hrsat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
44. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
45. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Sumber Daya Air yang berkelanjutan dengan memberikan pemenuhan dan pelindungan dalam memperoleh dan menggunakan Sumber Daya Air untuk sebesar-besar kemakmuran raIryat.
Pengelolaan Sumber Daya Air dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. proses pen5rusunan dan penetapan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, nonkonstruksi, pelaksanaan konstruksi Sumber Air, serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan
c. Konservasi. . .
c Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta Pengendalian Daya Rusak Air.
(1) Sebagian tugas dan wewenang Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air.
(21 Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki tugas menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan;
b. memiliki tugas Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha hanya pada wilayah kerjanya;
c. melakukan pelayanan yang berkualitas dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat;
d. memiliki tugas memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA;
e. mendapat tugas khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan
f. tidak semata-mata berorientasi untuk mengejar keuntungan.
(41 Penugasan Menteri kepada badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
(5) Penugasan gubernur dan/atau bupati/wali kota kepada badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan kepala daerah.
BABII ...
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan berlandaskan pada:
a. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/ kota; dan
b. Wilayah Sungai yang ditetapkan dan diidentifikasi, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut.
(21 Potensi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi pertimbangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Article 6
Kebdakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota mencakup aspek Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air, sistem informasi Sumber Daya Air, dan partisipasi Masyarakat yang disusun dengan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing.
Pasal7...
Article 7
(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air perumusannya dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional.
(21 Hasil dari rumusan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pen5rusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN.
(3) Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diserahkan oleh Menteri kepada PRESIDEN untuk ditetapkan.
(41 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi disusun oleh Pemerintah Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi.
(5) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi belum terbentuk, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi disusun oleh Dinas.
(6) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(7) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota disusun oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan dikoordinasikan oleh dewan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota.
(8) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota belum terbentuk, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota disusun oleh Dinas.
(9) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/ kota ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Article 8
(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air menjadi acuan bagi:
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam MENETAPKAN kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang Sumber Daya Air; dan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi.
(2) Kebijakan...
a. b
(21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi acuan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota.
Article 9
(1) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota dapat ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
(21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Dalam hal Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi Sumber Daya Air di wilayahnya.
Article 10
Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b ditetapkan dan diidentifikasi untuk dikelompokkan sebagai berikut:
a. Wilayah Sungai lintas negara;
b. Wilayah Sungai lintas provinsi;
c. Wilayah Sungai strategis nasional;
d. Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan
e. Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
Pasal 1 1 Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditentukan berdasarkan kriteria:
a.efektivitas...
a. efektivitas Pengelolaan Sumber Daya Air:
1. dapat memenuhi kebutuhan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air secara terpadu;
dan/atau
2. telah tersedianya Prasarana Sumber Daya Air yang menghubungkan Daerah Aliran Sungai yang satu dengan Daerah Aliran Sungai yang lain;
b. efisiensi Pengelolaan Sumber Daya Air dengan rentang kendali Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
c. keseimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air dengan memperhatikan potensi Sumber Daya Air pada Daerah Aliran Sungai dan Cekungan Air Tanah dalam upaya mencukupi hak Setiap Orang untuk mendapatkan Air guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
Article 12
Kriteria penetapan Wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, harus memenuhi parameter sebagai berikut:
a. potensi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan lebih besar atau sama dengan 2O%o (dua puluh persen) dari potensi Sumber Daya Air pada provinsi;
b. banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan:
1. jumlah sektor yang terkait dengan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 16 (enam belas) sektor; dan
2. jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah penduduk pada provinsi;
c. besarnya dampak terhadap pembangunan nasional:
1. sosial:
a) jumlah tenaga kerja pada lapangan kerja yang terpengaruh oleh Sumber Daya Air paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari seluruh tenaga kerja pada tingkat provinsi; atau b) pada. . .
b) pada Wilayah Sungai terdapat pulau kecil atau gugusan pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain;
2. lingkungan:
a) terancamnya keanekaragaman hayati yang spesifik dan langka pada Sumber Air yang perlu dilindungi atau yang ditetapkan dalam konvensi internasional;
b) terancamnya kelestarian Air Tanah;
c) perbandingan antara debit Air sungai maksimum dan debit Air sungai minimum rata-rata tahunan pada sungai utama melebihi 75 (tujuh puluh lima); atau d) perbandingan antara kebutuhan Air dan ketersediaan Air andalan setiap tahun pada Wilayah Sungai yang bersangkutan melampaui angka 1,5 (satu koma lima);
3. ekonomi:
a) terdapat paling sedikit 1 (satu) daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan
10.000 ha (sepuluh ribu hektare);
b) nilai produktif industri yang tergantung pada Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari nilai produktif industri pada tingkat provinsi; atau c) terdapat produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga Air yang terhubung dengan jaringan listrik lintas provinsi dan/atau terhubung ke dalam jaringan transmisi nasional; dan dampak negatif akibat Daya Rusak Air terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi paling sedikit lo/o (satu persen) dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat provinsi.
Article 13
(1) Gubernur atau bupati/wali kota atas inisiatif sendiri atau atas permintaan Menteri menyampaikan usulan penetapan Wilayah Sungai kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah.
(2) Dalam...
d
(21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah belum terbentuk, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung disampaikan oleh gubernur atau bupati/wali kota kepada Menteri.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri men5rusun rancangan penetapan Wilayah Sungai.
(4) Menteri dalam menJrusun rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan minimal peta Daerah Aliran Sungai, Cekungan Air Tanah, rupabumi INDONESIA, dan kawasan hutan.
(5) Rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dengan menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(6) Rancangan penetapan Wilayah Sungai yang telah dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN untuk ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Article 14
Penetapan Wilayah Sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau nonfisik di Wilayah Sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 mengakibatkan perubahan batas Wilayah Sungai dan/atau perubahan kelompok Wilayah Sungai.
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan berlandaskan pada:
a. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/ kota; dan
b. Wilayah Sungai yang ditetapkan dan diidentifikasi, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut.
(21 Potensi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi pertimbangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
BAB Kedua
Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Kabupaten/Kota
Kebdakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota mencakup aspek Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air, sistem informasi Sumber Daya Air, dan partisipasi Masyarakat yang disusun dengan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing.
Pasal7...
(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air perumusannya dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional.
(21 Hasil dari rumusan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pen5rusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN.
(3) Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diserahkan oleh Menteri kepada PRESIDEN untuk ditetapkan.
(41 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi disusun oleh Pemerintah Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi.
(5) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi belum terbentuk, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi disusun oleh Dinas.
(6) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(7) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota disusun oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan dikoordinasikan oleh dewan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota.
(8) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota belum terbentuk, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota disusun oleh Dinas.
(9) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/ kota ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Article 8
(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air menjadi acuan bagi:
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam MENETAPKAN kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang Sumber Daya Air; dan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi.
(2) Kebijakan...
a. b
(21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi acuan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota.
Article 9
(1) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota dapat ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
(21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Dalam hal Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi Sumber Daya Air di wilayahnya.
Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b ditetapkan dan diidentifikasi untuk dikelompokkan sebagai berikut:
a. Wilayah Sungai lintas negara;
b. Wilayah Sungai lintas provinsi;
c. Wilayah Sungai strategis nasional;
d. Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan
e. Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
Pasal 1 1 Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditentukan berdasarkan kriteria:
a.efektivitas...
a. efektivitas Pengelolaan Sumber Daya Air:
1. dapat memenuhi kebutuhan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air secara terpadu;
dan/atau
2. telah tersedianya Prasarana Sumber Daya Air yang menghubungkan Daerah Aliran Sungai yang satu dengan Daerah Aliran Sungai yang lain;
b. efisiensi Pengelolaan Sumber Daya Air dengan rentang kendali Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
c. keseimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air dengan memperhatikan potensi Sumber Daya Air pada Daerah Aliran Sungai dan Cekungan Air Tanah dalam upaya mencukupi hak Setiap Orang untuk mendapatkan Air guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
Article 12
Kriteria penetapan Wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, harus memenuhi parameter sebagai berikut:
a. potensi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan lebih besar atau sama dengan 2O%o (dua puluh persen) dari potensi Sumber Daya Air pada provinsi;
b. banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan:
1. jumlah sektor yang terkait dengan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 16 (enam belas) sektor; dan
2. jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah penduduk pada provinsi;
c. besarnya dampak terhadap pembangunan nasional:
1. sosial:
a) jumlah tenaga kerja pada lapangan kerja yang terpengaruh oleh Sumber Daya Air paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari seluruh tenaga kerja pada tingkat provinsi; atau b) pada. . .
b) pada Wilayah Sungai terdapat pulau kecil atau gugusan pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain;
2. lingkungan:
a) terancamnya keanekaragaman hayati yang spesifik dan langka pada Sumber Air yang perlu dilindungi atau yang ditetapkan dalam konvensi internasional;
b) terancamnya kelestarian Air Tanah;
c) perbandingan antara debit Air sungai maksimum dan debit Air sungai minimum rata-rata tahunan pada sungai utama melebihi 75 (tujuh puluh lima); atau d) perbandingan antara kebutuhan Air dan ketersediaan Air andalan setiap tahun pada Wilayah Sungai yang bersangkutan melampaui angka 1,5 (satu koma lima);
3. ekonomi:
a) terdapat paling sedikit 1 (satu) daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan
10.000 ha (sepuluh ribu hektare);
b) nilai produktif industri yang tergantung pada Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari nilai produktif industri pada tingkat provinsi; atau c) terdapat produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga Air yang terhubung dengan jaringan listrik lintas provinsi dan/atau terhubung ke dalam jaringan transmisi nasional; dan dampak negatif akibat Daya Rusak Air terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi paling sedikit lo/o (satu persen) dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat provinsi.
Article 13
(1) Gubernur atau bupati/wali kota atas inisiatif sendiri atau atas permintaan Menteri menyampaikan usulan penetapan Wilayah Sungai kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah.
(2) Dalam...
d
(21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah belum terbentuk, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung disampaikan oleh gubernur atau bupati/wali kota kepada Menteri.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri men5rusun rancangan penetapan Wilayah Sungai.
(4) Menteri dalam menJrusun rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan minimal peta Daerah Aliran Sungai, Cekungan Air Tanah, rupabumi INDONESIA, dan kawasan hutan.
(5) Rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dengan menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(6) Rancangan penetapan Wilayah Sungai yang telah dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN untuk ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Article 14
Penetapan Wilayah Sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau nonfisik di Wilayah Sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 mengakibatkan perubahan batas Wilayah Sungai dan/atau perubahan kelompok Wilayah Sungai.
Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi
a. Pola. . .
a. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. program Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
d. rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan kerangka dasar dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai dengan prinsip:
a. keterpaduan antarsektor dan antarwilayah;
b. keterkaitan penggunaan antara Air Permukaan dan Air Tanah; dan
c. keseimbangan antara upaya Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta memperhitungkan Pengendalian Daya Rusak Air.
(21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun berdasarkan Wilayah Sungai.
(3) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.
Article 17
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) pada Wilayah Sungai disusun sebagai berikut:
a. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
c. rancangan. . .
c. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi yang bersangkutan; dan
d. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dan lintas negara disusun dengan memperhatikan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/ kota yang bersangkutan.
(21 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada data dan/ atau informasi mengenai:
a. penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danfatau bupati/wali kota yang bersangkutan;
b. kebutuhan Sumber Daya Air bagi semua pemanfaat di Wilayah Sungai yang bersangkutan;
c. keberadaan Masyarakat hukum adat setempat;
d. sifat alamiah dan karakteristik Sumber Daya Air dalam satu kesatuan sistem hidrologis Daerah Aliran Sungai dan hidrogeologis Cekungan Air Tanah;
e. aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi Sumber Daya Air; dan
f. kepentingan generasi masa kini dan mendatang serta kepentingan lingkungan hidup.
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai dan peran serta Masyarakat.
Article 18
Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memuat:
a. tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan;
b. dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. beberapa. . .
x - 16_
c. beberapa skenario kondisi Wilayah Sungai;
d. alternatif pilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air.
Article 19
Article 20
Article 23
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(21 Dinas pada tingkat kabupaten/kota membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dalam penJrusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenfkota, disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenlkota belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat kabupaten/ kota.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
Article 24
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun.
(21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa:
a.bencana...
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/ atau
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(3) Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar pertimbangan bagi penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.
Article 25
Pedoman teknis dan tata cara pen5rusunan dan penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi
a. Pola. . .
a. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. program Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
d. rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan kerangka dasar dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai dengan prinsip:
a. keterpaduan antarsektor dan antarwilayah;
b. keterkaitan penggunaan antara Air Permukaan dan Air Tanah; dan
c. keseimbangan antara upaya Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta memperhitungkan Pengendalian Daya Rusak Air.
(21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun berdasarkan Wilayah Sungai.
(3) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.
Article 17
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) pada Wilayah Sungai disusun sebagai berikut:
a. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
c. rancangan. . .
c. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi yang bersangkutan; dan
d. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dan lintas negara disusun dengan memperhatikan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/ kota yang bersangkutan.
(21 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada data dan/ atau informasi mengenai:
a. penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danfatau bupati/wali kota yang bersangkutan;
b. kebutuhan Sumber Daya Air bagi semua pemanfaat di Wilayah Sungai yang bersangkutan;
c. keberadaan Masyarakat hukum adat setempat;
d. sifat alamiah dan karakteristik Sumber Daya Air dalam satu kesatuan sistem hidrologis Daerah Aliran Sungai dan hidrogeologis Cekungan Air Tanah;
e. aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi Sumber Daya Air; dan
f. kepentingan generasi masa kini dan mendatang serta kepentingan lingkungan hidup.
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai dan peran serta Masyarakat.
Article 18
Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memuat:
a. tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan;
b. dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. beberapa. . .
x - 16_
c. beberapa skenario kondisi Wilayah Sungai;
d. alternatif pilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air.
Article 19
Article 20
Article 23
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(21 Dinas pada tingkat kabupaten/kota membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dalam penJrusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenfkota, disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenlkota belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat kabupaten/ kota.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
Article 24
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun.
(21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa:
a.bencana...
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/ atau
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(3) Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar pertimbangan bagi penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.
Article 25
Pedoman teknis dan tata cara pen5rusunan dan penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun sebagai penjabaran teknis dari Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada suatu Wilayah Sungai.
(21 PenSrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan persyaratan dalam perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional mencakup:
a. inventarisasi Sumber Daya Air; dan
b. pen5rusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
Paragraf2...
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun sebagai penjabaran teknis dari Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada suatu Wilayah Sungai.
(21 PenSrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan persyaratan dalam perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional mencakup:
a. inventarisasi Sumber Daya Air; dan
b. pen5rusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
Paragraf2...
Article 27
(1) Inventarisasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi Sumber Daya Air sebagai dasar penJrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
(21 Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. neraca Air, kuantitas, dan kualitas Sumber Daya Air;
b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan Sumber Daya Air;
c. Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air;
d. kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
e. kondisi sosial ekonomi Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air.
(1) Inventarisasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi Sumber Daya Air sebagai dasar penJrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
(21 Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. neraca Air, kuantitas, dan kualitas Sumber Daya Air;
b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan Sumber Daya Air;
c. Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air;
d. kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
e. kondisi sosial ekonomi Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air.
Article 28
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun secara terpadu pada setiap Wilayah Sungai berdasarkan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air yang dipilih dari alternatif strategi yang terdapat dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.
(21 Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan strategi yang dipilih oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhitungkan semua potensi Sumber Daya Air dan tetap mengutamakan penggunaan Air Permukaan.
Pasal29...
Article 29
(1) Untuk Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara yang bersangkutan.
(21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk:
a. Wilayah Sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan bupati/wali kota;
atau
b. Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara yang lintas kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota.
Article 30
(1) Untuk Wilayah Sungai lintas provinsi, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi yang bersangkutan.
(21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Menteri melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Article 31
(1) Untuk Wilayah Sungai lintas kabupatenf kota, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota yang bersangkutan.
(2) Dalam...
(2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Article 32
(1) Untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupatenf kota, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan.
Article 33
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) memuat upaya konstruksi dan nonkonstruksi.
(21 Upaya konstruksi dan nonkonstruksi dalam rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan desain dasar dan prakiraan kelayakan.
BAB 3
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun secara terpadu pada setiap Wilayah Sungai berdasarkan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air yang dipilih dari alternatif strategi yang terdapat dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.
(21 Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan strategi yang dipilih oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhitungkan semua potensi Sumber Daya Air dan tetap mengutamakan penggunaan Air Permukaan.
Pasal29...
Article 29
(1) Untuk Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara yang bersangkutan.
(21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk:
a. Wilayah Sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan bupati/wali kota;
atau
b. Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara yang lintas kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota.
Article 30
(1) Untuk Wilayah Sungai lintas provinsi, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi yang bersangkutan.
(21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Menteri melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Article 31
(1) Untuk Wilayah Sungai lintas kabupatenf kota, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota yang bersangkutan.
(2) Dalam...
(2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Article 32
(1) Untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupatenf kota, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan.
Article 33
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) memuat upaya konstruksi dan nonkonstruksi.
(21 Upaya konstruksi dan nonkonstruksi dalam rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan desain dasar dan prakiraan kelayakan.
BAB Keempat
Program Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB Kelima
Rencana Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB IV
PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR, PELAKSANAAN NO NKO NSTRUKSI, PELAKSANAAN KO NSTRUKSI SUMB ER AIR, SERTA OPERASI DAN PEMELIHARAAN
BAB V
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
BAB Kesatu
T\rjuan dan Lingkup Konservasi
BAB Kedua
Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air
BAB 1
Pemeliharaan Kelangsungan Fungsi Sumber Air, Resapan Air, dan Daerah Tangkapan Air
BAB 2
Pengendalian Pemanfaatan Sumber Air
BAB 3
Pengisian Air Pada Sumber Air
BAB 4
Pengaturan Prasarana dan Sarana Sanitasi
BAB 5
Pelindungan Sumber Air dalam Hubungannya dengan Kegiatan Pembangunan dan Pemanfaatan Lahan pada Sumber Air b. pemisahan antara jaringan drainase dan jaringan
BAB 6
Pengendalian Pengolahan Tanah di Daerah Hulu
BAB 7
Pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air
BAB 8
BAB 8
Rehabilitasi Hutan dan Lahan
BAB 9
Pelestarian Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam, dan Kawasan Pelestarian Alam
BAB 10
Menjaga Daya Dukung dan Fungsi Daerah Imbuhan Air Tanah
BAB 12
Memulihkan Kondisi dan Lingkungan Air Tanah pada Zona Kritis dan Zona Rusak
BAB Ketiga
Pengawetan Air
BAB Keempat
Pengelolaan Kualitas Air
BAB 1
Umum
BAB 2
Pemantauan Kualitas Air
BAB 3
Perbaikan Fungsi Lingkungan Sumber Air
BAB 4
Perbaikan Kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air Pasal T4
BAB Kelima
Pengendalian Pencemaran Air
BAB VI
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Penatagunaan Sumber Daya Air
BAB 2
Penetapan Peruntukan Air pada Sumber Air
BAB Ketiga
Penyediaan Sumber Daya Air
BAB Keempat
Penggunaan Sumber Daya Air
BAB Kelima
Pengembangan Sumber Daya Air
BAB VII
PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Pencegahan Daya Rusak Air
BAB Ketiga
Penanggulangan Daya Rusak Air
BAB Keempat
Pemulihan Akibat Daya Rusak Air
BAB VIII
PERIZINAN SUMBER DAYA AIR
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan
BAB 1
Umum
BAB 2
Masa Berlaku Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan Pasal 1 10
BAB 3
Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan Pasal 1 12
BAB 4
Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan Pasal 1 13
BAB Ketiga
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah
BAB 1
Umum Pasal 1 15 (1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
BAB 2
Masa Berlaku Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah
BAB 3
Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah
BAB 4
Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah Pasal I 19
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara.
(2) Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dalam penJrusunan rancangan pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk dibahas bersama bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(5) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.
(6) Pola. . .
-t7-
(6) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan pen5rusunan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan.
(7) Dalam hal substansi perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air tidak sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pola Pengelolaan Sumber Daya Air harus disesuaikan dengan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah disepakati.
(8) Dalam hal belum ada perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(10) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi.
(2) Unit...
(21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi, setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati/wali kota yang terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi.
Pasal 2l .. .
Pasal 2 1
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional.
(21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangErn Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh Menteri bersama:
a. bupati/wali kota untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; atau
b. gubernur dengan melibatkan bupatilwali kota yang bersangkutan untuk Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
(6) Rancangan...
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional.
Pasal,22
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota.
(21 Dinas pada tingkat provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dalam pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupatenfkota, disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat provinsi.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
Pasal23...
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara.
(2) Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dalam penJrusunan rancangan pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk dibahas bersama bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(5) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.
(6) Pola. . .
-t7-
(6) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan pen5rusunan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan.
(7) Dalam hal substansi perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air tidak sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pola Pengelolaan Sumber Daya Air harus disesuaikan dengan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah disepakati.
(8) Dalam hal belum ada perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(10) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi.
(2) Unit...
(21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi, setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati/wali kota yang terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi.
Pasal 2l .. .
Pasal 2 1
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional.
(21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangErn Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh Menteri bersama:
a. bupati/wali kota untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; atau
b. gubernur dengan melibatkan bupatilwali kota yang bersangkutan untuk Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
(6) Rancangan...
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional.
Pasal,22
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota.
(21 Dinas pada tingkat provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dalam pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupatenfkota, disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat provinsi.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
Pasal23...