Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (21 Dinas pada tingkat kabupaten/kota membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dalam penJrusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenfkota, disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenlkota belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat kabupaten/ kota. (6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
Your Correction