Correct Article 4
PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Sebagian tugas dan wewenang Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air.
(21 Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki tugas menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan;
b. memiliki tugas Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha hanya pada wilayah kerjanya;
c. melakukan pelayanan yang berkualitas dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat;
d. memiliki tugas memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA;
e. mendapat tugas khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan
f. tidak semata-mata berorientasi untuk mengejar keuntungan.
(41 Penugasan Menteri kepada badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
(5) Penugasan gubernur dan/atau bupati/wali kota kepada badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan kepala daerah.
BABII ...
Your Correction
