Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupatenf kota, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan.
Your Correction