Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota dapat ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan. (21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota. (3) Dalam hal Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi Sumber Daya Air di wilayahnya.
Your Correction