Correct Article 18
PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memuat:
a. tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan;
b. dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. beberapa. . .
x - 16_
c. beberapa skenario kondisi Wilayah Sungai;
d. alternatif pilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air.
Your Correction
