Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memuat: a. tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan; b. dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan Pengelolaan Sumber Daya Air; c. beberapa. . . x - 16_ c. beberapa skenario kondisi Wilayah Sungai; d. alternatif pilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan e. kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air.
Your Correction