Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air menjadi acuan bagi: menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam MENETAPKAN kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang Sumber Daya Air; dan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi. (2) Kebijakan... a. b (21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi acuan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota.
Your Correction