Correct Article 26
PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun sebagai penjabaran teknis dari Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada suatu Wilayah Sungai.
(21 PenSrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan persyaratan dalam perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional mencakup:
a. inventarisasi Sumber Daya Air; dan
b. pen5rusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
Paragraf2...
Your Correction
