Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria penetapan Wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, harus memenuhi parameter sebagai berikut: a. potensi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan lebih besar atau sama dengan 2O%o (dua puluh persen) dari potensi Sumber Daya Air pada provinsi; b. banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan: 1. jumlah sektor yang terkait dengan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 16 (enam belas) sektor; dan 2. jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah penduduk pada provinsi; c. besarnya dampak terhadap pembangunan nasional: 1. sosial: a) jumlah tenaga kerja pada lapangan kerja yang terpengaruh oleh Sumber Daya Air paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari seluruh tenaga kerja pada tingkat provinsi; atau b) pada. . . b) pada Wilayah Sungai terdapat pulau kecil atau gugusan pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain; 2. lingkungan: a) terancamnya keanekaragaman hayati yang spesifik dan langka pada Sumber Air yang perlu dilindungi atau yang ditetapkan dalam konvensi internasional; b) terancamnya kelestarian Air Tanah; c) perbandingan antara debit Air sungai maksimum dan debit Air sungai minimum rata-rata tahunan pada sungai utama melebihi 75 (tujuh puluh lima); atau d) perbandingan antara kebutuhan Air dan ketersediaan Air andalan setiap tahun pada Wilayah Sungai yang bersangkutan melampaui angka 1,5 (satu koma lima); 3. ekonomi: a) terdapat paling sedikit 1 (satu) daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan 10.000 ha (sepuluh ribu hektare); b) nilai produktif industri yang tergantung pada Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari nilai produktif industri pada tingkat provinsi; atau c) terdapat produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga Air yang terhubung dengan jaringan listrik lintas provinsi dan/atau terhubung ke dalam jaringan transmisi nasional; dan dampak negatif akibat Daya Rusak Air terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi paling sedikit lo/o (satu persen) dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat provinsi.
Your Correction