Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan Wilayah Sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau nonfisik di Wilayah Sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 mengakibatkan perubahan batas Wilayah Sungai dan/atau perubahan kelompok Wilayah Sungai.
Your Correction