Correct Article 24
PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun.
(21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa:
a.bencana...
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/ atau
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(3) Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar pertimbangan bagi penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.
Your Correction
