Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa: a.bencana... a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/ atau d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (3) Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar pertimbangan bagi penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.
Your Correction