Correct Article 30
PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Untuk Wilayah Sungai lintas provinsi, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi yang bersangkutan.
(21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Menteri melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
