Correct Article 13
PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Gubernur atau bupati/wali kota atas inisiatif sendiri atau atas permintaan Menteri menyampaikan usulan penetapan Wilayah Sungai kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah.
(2) Dalam...
d
(21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah belum terbentuk, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung disampaikan oleh gubernur atau bupati/wali kota kepada Menteri.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri men5rusun rancangan penetapan Wilayah Sungai.
(4) Menteri dalam menJrusun rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan minimal peta Daerah Aliran Sungai, Cekungan Air Tanah, rupabumi INDONESIA, dan kawasan hutan.
(5) Rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dengan menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(6) Rancangan penetapan Wilayah Sungai yang telah dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN untuk ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
