Correct Article 19
PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara.
(2) Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dalam penJrusunan rancangan pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk dibahas bersama bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(5) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.
(6) Pola. . .
-t7-
(6) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan pen5rusunan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan.
(7) Dalam hal substansi perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air tidak sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pola Pengelolaan Sumber Daya Air harus disesuaikan dengan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah disepakati.
(8) Dalam hal belum ada perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(10) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.
Your Correction
