Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun secara terpadu pada setiap Wilayah Sungai berdasarkan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air yang dipilih dari alternatif strategi yang terdapat dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan strategi yang dipilih oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhitungkan semua potensi Sumber Daya Air dan tetap mengutamakan penggunaan Air Permukaan. Pasal29...
Your Correction