Correct Article 16
PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan kerangka dasar dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai dengan prinsip:
a. keterpaduan antarsektor dan antarwilayah;
b. keterkaitan penggunaan antara Air Permukaan dan Air Tanah; dan
c. keseimbangan antara upaya Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta memperhitungkan Pengendalian Daya Rusak Air.
(21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun berdasarkan Wilayah Sungai.
(3) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.
Your Correction
