Correct Article 6
PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
Kebdakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota mencakup aspek Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air, sistem informasi Sumber Daya Air, dan partisipasi Masyarakat yang disusun dengan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing.
Pasal7...
Your Correction
