PERLINDUNGAN TKI PRA PENEMPATAN, MASA PENEMPATAN, DAN PURNA PENEMPATAN
Perlindungan calon TKI pada pra penempatan meliputi:
a. perlindungan administratif; dan
b. perlindungan teknis.
Perlindungan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. pemenuhan dokumen penempatan;
b. penetapan biaya penempatan; dan
c. penetapan kondisi dan syarat kerja.
Pemenuhan dokumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir;
b. sertifikat kompetensi kerja;
c. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi dan pemeriksaan kesehatan;
d. paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
e. visa kerja;
f. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); dan
g. dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penetapan biaya penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan berdasarkan:
a. negara tujuan penempatan; dan
b. sektor jabatan.
(2) Penetapan biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan.
Penetapan kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, fasilitas, dan jaminan sosial.
Perlindungan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. sosialisasi dan diseminasi informasi;
b. peningkatan kualitas calon TKI;
c. pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
(1) Sosialisasi dan diseminasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan dalam bentuk penyuluhan dan kampanye peningkatan pemahaman cara bekerja di luar negeri.
(2) Sosialisasi dan diseminasi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui media cetak dan/atau elektronik.
(3) Sosialisasi dan diseminasi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait yang dikoordinasikan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Peningkatan kualitas calon TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, meliputi:
a. pelatihan;
b. uji kompetensi; dan
c. PAP.
Pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilakukan dalam hal calon TKI meninggal dunia, sakit dan cacat, kecelakaan, gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI, tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan atau pelecehan seksual.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, dilakukan terhadap pelaksana penempatan dan pihak terkait lainnya.
Perlindungan TKI masa penempatan dimulai sejak TKI tiba di bandara/pelabuhan negara tujuan penempatan, selama bekerja, sampai kembali ke bandara debarkasi INDONESIA.
(1) Perlindungan masa penempatan diberikan oleh Perwakilan.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara setempat, serta hukum dan kebiasaan internasional dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Perlindungan masa penempatan TKI di luar negeri meliputi:
a. pembinaan dan pengawasan;
b. bantuan dan perlindungan kekonsuleran;
c. pemberian bantuan hukum;
d. pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI;
e. perlindungan dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan internasional; dan
f. upaya diplomatik.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, meliputi:
a. pembinaan dan pengawasan terhadap TKI, perwakilan PPTKIS, mitra usaha, dan pengguna;
b. memberikan bimbingan dan advokasi kepada TKI;
c. fasilitasi penyelesaian perselisihan atau sengketa TKI dengan pengguna dan/atau pelaksana penempatan TKI;
d. menyusun dan mengumumkan daftar mitra usaha dan pengguna tidak bermasalah dan bermasalah secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. melakukan kerja sama internasional dalam rangka perlindungan TKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan dan perlindungan kekonsuleran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, meliputi:
a. pengurusan TKI sakit, kecelakaan, meninggal dunia;
b. akses komunikasi antara Perwakilan dan TKI; dan
c. akses informasi kepada negara penerima mengenai TKI yang mendapat masalah hukum.
Pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, meliputi:
a. pemberian mediasi;
b. pemberian advokasi;
c. pendampingan terhadap TKI yang menghadapi masalah hukum;
d. penanganan masalah TKI yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pelecehan seksual; dan
e. penyediaan advokat/pengacara.
(1) Pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, meliputi:
a. memanggil pihak yang tidak memenuhi hak-hak TKI;
b. melaporkan kepada otoritas yang berwenang;
c. menuntut pemenuhan hak-hak TKI;
d. memperkarakan pihak yang tidak memenuhi hak-hak TKI;
e. bantuan terhadap TKI yang dipindahkan ke tempat lain/majikan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja;
f. penanganan terhadap TKI yang dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan
g. penyelesaian tuntutan dan/atau perselisihan TKI dengan pengguna jasa TKI dan/atau mitra usaha.
(2) Hak-hak TKI yang dibela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi hak-hak TKI yang diatur dalam perjanjian kerja, hukum nasional, hukum perburuhan setempat, dan konvensi internasional.
Perlindungan dan bantuan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e, paling sedikit:
a. menyediakan penerjemah bahasa;
b. pemulangan TKI; dan
c. pendekatan untuk mendapatkan pengampunan hukuman/pidana.
(1) Upaya diplomatik dalam perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f dilakukan melalui saluran diplomatik dengan cara damai dan dapat diterima oleh kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
(2) Upaya diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri dan Menteri melakukan koordinasi dalam pembinaan dan perlindungan TKI selama masa penempatan.
PPTKIS wajib membantu Perwakilan dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum selama masa penempatan.
Perlindungan TKI purna penempatan diberikan dalam bentuk:
a. pemberian kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI;
b. pemberian upaya perlindungan terhadap TKI dari kemungkinan adanya tindakan pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan TKI dalam kepulangan dari negara tujuan, di debarkasi, dan dalam perjalanan sampai ke daerah asal;
c. fasilitasi pengurusan klaim asuransi;
d. fasilitasi kepulangan TKI berupa pelayanan transportasi, jasa keuangan, dan jasa pengurusan barang;
e. pemantauan kepulangan TKI sampai ke daerah asal;
f. fasilitasi TKI bermasalah berupa fasilitasi hak-hak TKI; dan
g. penanganan TKI sakit berupa fasilitasi perawatan kesehatan dan rehabilitasi fisik dan mental.
Perlindungan TKI purna penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dapat juga dilakukan dalam bentuk bantuan pemulangan oleh Perwakilan.
(1) Dalam situasi khusus, perlindungan TKI dapat juga diberikan dalam bentuk evakuasi.
(2) Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. terjadi bencana alam, wabah penyakit, perang;
b. pendeportasian besar-besaran; dan
c. negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI.
(3) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang paling memungkinkan ke negara terdekat yang dianggap aman atau dipulangkan ke INDONESIA.
(4) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional maupun internasional.
(1) Dinas Kabupaten/Kota melakukan perlindungan kepada calon TKI/TKI dengan cara:
a. melakukan penyuluhan dan rekrut bersama-sama dengan BNP2TKI dan PPTKIS sesuai dengan Surat Izin Pengerahan dan/atau Surat Pengantar Rekrut;
b. melakukan verifikasi keabsahan dokumen;
c. melakukan penelitian terhadap perjanjian penempatan yang akan ditandatangani oleh PPTKIS dan calon TKI;
d. melakukan pendataan; dan
e. penerbitan rekomendasi paspor.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir;
b. surat keterangan status perkawinan;
c. surat keterangan izin dari:
1. suami/istri bagi calon TKI yang menikah;
2. orang tua bagi calon TKI yang belum menikah, janda/duda;
atau
3. wali bagi calon TKI yang orang tua, suami/istrinya sudah meninggal atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
d. surat keterangan sehat; dan
e. Kartu Peserta Asuransi TKI.
Dinas Provinsi memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI dengan cara melakukan:
a. penelitian terhadap kebenaran laporan hasil seleksi yang disampaikan oleh PPTKIS;
b. penelitian terhadap perjanjian kerja antara pengguna dan TKI sebelum ditandatangani oleh TKI;
c. fasilitasi penyelenggaraan PAP; dan
d. penelitian terhadap kebenaran KTKLN.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenakerjaan memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI dengan cara melakukan:
a. penelitian terhadap perjanjian penempatan yang telah disetujui oleh Perwakilan;
b. penelitian terhadap kebenaran laporan hasil seleksi yang disampaikan oleh PPTKIS; dan
c. penelitian terhadap perjanjian kerja antara pengguna dan TKI sebelum ditandatangani oleh TKI.
(1) Kepala Perwakilan di negara tujuan penempatan, melalui Atase Ketenagakerjaan melakukan perlindungan kepada TKI selama penempatan dengan cara:
a. melakukan penelitian terhadap perjanjian kerja sama penempatan, surat permintaan TKI, dan rancangan perjanjian kerja;
b. pemantauan legalisasi perjanjian kerja sama penempatan antara PPTKIS dengan mitra usaha atau pengguna, perjanjian penempatan TKI antara PPTKIS dengan calon TKI, dan perjanjian kerja antara TKI dengan pengguna;
c. pendataan kedatangan dan keberadaan TKI selama di negara penempatan serta kepulangan TKI ke tanah air;
d. penyusunan data dan informasi mitra usaha dan pengguna jasa TKI di negara penempatan;
e. pemantauan keberadaan perwakilan PPTKIS di negara penempatan;
f. fasilitasi dan mediasi penyelesaian perselisihan atau sengketa antara TKI dan pengguna di negara penempatan;
g. fasilitasi advokasi kepada TKI berdasarkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara penempatan dan kebiasaan internasional;
h. verifikasi, penilaian dan legalisasi dokumen ketenagakerjaan;
i. koordinasi dengan instansi teknis terkait di negara penempatan sesuai misi Perwakilan;
j. sosialisasi dan desiminasi kebijakan ketenagakerjaan kepada TKI dan para pemangku kepentingan di negara penempatan;
dan/atau
k. pemberian pelayanan kepada calon tenaga kerja negara penempatan yang akan bekerja di INDONESIA.
(2) Dalam hal negara penempatan tidak memiliki Atase Ketenagakerjaan maka tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan.