Correct Article 11
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Sosialisasi dan diseminasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan dalam bentuk penyuluhan dan kampanye peningkatan pemahaman cara bekerja di luar negeri.
(2) Sosialisasi dan diseminasi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui media cetak dan/atau elektronik.
(3) Sosialisasi dan diseminasi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait yang dikoordinasikan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
