Correct Article 36
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Penetapan penghentian dan pelarangan penempatan TKI ditetapkan oleh Menteri.
(2) Sebelum MENETAPKAN larangan penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri memperhatikan saran dan pertimbangan dari BNP2TKI dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
