Correct Article 35
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Current Text
Jabatan/pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d antara lain:
a. pelacur;
b. penari erotis;
c. milisi atau tentara bayaran; atau
d. jabatan/pekerjaan yang dilarang di negara penerima.
Your Correction
