Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan/pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d antara lain: a. pelacur; b. penari erotis; c. milisi atau tentara bayaran; atau d. jabatan/pekerjaan yang dilarang di negara penerima.
Your Correction