Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas Kabupaten/Kota melakukan perlindungan kepada calon TKI/TKI dengan cara: a. melakukan penyuluhan dan rekrut bersama-sama dengan BNP2TKI dan PPTKIS sesuai dengan Surat Izin Pengerahan dan/atau Surat Pengantar Rekrut; b. melakukan verifikasi keabsahan dokumen; c. melakukan penelitian terhadap perjanjian penempatan yang akan ditandatangani oleh PPTKIS dan calon TKI; d. melakukan pendataan; dan e. penerbitan rekomendasi paspor. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir; b. surat keterangan status perkawinan; c. surat keterangan izin dari: 1. suami/istri bagi calon TKI yang menikah; 2. orang tua bagi calon TKI yang belum menikah, janda/duda; atau 3. wali bagi calon TKI yang orang tua, suami/istrinya sudah meninggal atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum; d. surat keterangan sehat; dan e. Kartu Peserta Asuransi TKI.
Your Correction