Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan masa penempatan diberikan oleh Perwakilan. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara setempat, serta hukum dan kebiasaan internasional dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Your Correction